Sejarah

Para Pendiri Yayasan Almuslim Peusangan. (Arsip Yayasan Almuslim Peusangan/Repro Admin UIA)
Para Pendiri Yayasan Almuslim Peusangan. (Arsip Yayasan Almuslim Peusangan/Repro Admin UIA)

Sejarah Universitas Islam Aceh: Warisan Wakaf yang Menjelma Peradaban

Di antara deretan perguruan tinggi Islam di Indonesia, jarang ada yang lahir dari akar sejarah sekokoh Universitas Islam Aceh (UIA). UIA bukan sekadar kampus yang berdiri di atas tanah — UIA lahir dari niat suci masyarakat Peusangan yang mewakafkan tanah mereka untuk pendidikan umat, hampir satu abad silam.

Kisah ini bermula jauh sebelum Indonesia merdeka, ketika sekelompok ulama dan umara di Peusangan, Bireuen, menanamkan sebuah keyakinan sederhana namun mengakar kuat, bahwa kebodohan hanya bisa dikalahkan dengan ilmu, dan ilmu itu harus dihidupi lewat wakaf yang abadi.

Tulisan ini menelusuri perjalanan panjang tersebut — dari Jami’ah Almuslim tahun 1929, transformasi menjadi Institut Agama Islam (IAI) Almuslim Aceh, hingga resmi bertransformasi menjadi Universitas Islam Aceh (UIA) — dengan menempatkan wakaf sebagai benang merah yang menyatukan setiap babaknya.

Api Perjuangan di Tengah Penjajahan

Yayasan Almuslim Peusangan Bireuen Provinsi Aceh resmi berdiri pada 21 Jumadil Akhir 1348 Hijriah, bertepatan dengan 24 November 1929 Masehi. Cikal bakalnya bernama Jami’ah Almuslim, digagas oleh tokoh-tokoh yang memadukan kekuatan ulama dan umara, Tgk. Abdurrahman Meunasah Meucap, Tgk. Chiek Muhammad Djohan Alamsyah yang dikenal sebagai Ampon Chiek Peusangan (Ulee Balang Peusangan), Tgk. H. Ibrahim Meunasah Barat, Tgk. Abbas Bardan, Tgk. Abed Idham, Habib Muhammad, Tgk. Ridwan, dan beberapa tokoh lain.

Lembaga ini lahir di tengah situasi yang jauh dari damai. Perlawanan rakyat Aceh terhadap kolonial Belanda saat itu dipimpin oleh Tgk. Abdurrahman Meunasah Meucap, namun perang yang berlarut-larut membuat optimisme kemenangan kian menciut.

Belanda bertempur dengan dukungan logistik dan ilmu pengetahuan dari negeri asalnya yang aman dan tenang, sementara rakyat Aceh harus menyusun strategi sambil terus bertempur — kondisi yang membuat sendi kehidupan, mulai dari ekonomi hingga pendidikan, ikut terbengkalai.

Dari kegelisahan itulah lahir kesadaran baru: perlawanan tidak cukup dengan senjata. Para pendiri menyimpulkan bahwa akar dari segala keterpurukan adalah kebodohan, dan jalan keluarnya adalah menyalakan pelita ilmu di tengah kegelapan. Maka berdirilah lembaga pendidikan dengan kurikulum terpadu dan menyeluruh — jauh melampaui zamannya — yang kelak melahirkan banyak ahli di berbagai disiplin ilmu.

Wakaf: Fondasi yang Menopang Almuslim Sejak Awal

Yang membedakan Jami’ah Almuslim dari lembaga pendidikan biasa adalah cara ia dibangun, bukan dengan modal usaha, melainkan dengan wakaf tanah dari masyarakat Peusangan sendiri. Para pendiri Yayasan Almuslim pada dasarnya adalah representasi masyarakat Peusangan yang mewakafkan tanah mereka untuk kepentingan pendidikan Islam Almuslim, sehingga arah dan program yayasan pun dirancang oleh masyarakat Peusangan sendiri melalui musyawarah, sementara pengurus yayasan bertugas menjalankan amanah tersebut.

Tokoh sentral di balik penyediaan tanah ini adalah Ampon Chiek Peusangan, Tgk. Chiek Muhammad Djohan Alamsyah. Sebagai Ulee Balang yang dikenal progresif dan pro terhadap pendidikan modern, ia menyetujui gagasan Tgk. Abdurrahman Meunasah Meucap untuk mendirikan madrasah, lalu menyediakan tanah di Kota Matangglumpangdua sebagai lokasi pembangunannya. Perpaduan pemikiran ulama dan umara inilah yang menjadikan lembaga pendidikan Peusangan memiliki posisi sejarah yang khas dan unik dibanding perguruan tinggi lain di Aceh.

Status tanah wakaf ini bukan sekadar catatan masa lalu. Dalam kajian fikih wakaf, Jam’iyah Almuslim Peusangan berkedudukan sebagai nazhir — pengelola amanah — atas tanah wakaf masyarakat Peusangan yang diperuntukkan bagi pendidikan Islam Almuslim, sebuah status yang kembali ditegaskan melalui Surat Keputusan Majelis Permusyawaratan Almuslim tahun 1979, dan kelembagaannya sejak itu dikenal sebagai Perserikatan Almuslim Peusangan.

Bahkan pembangunan lembaga-lembaga lanjutan pun tetap berpijak pada prinsip yang sama; Pesantren Terpadu Almuslim, misalnya, didirikan di atas tanah dasar wakaf Ampon Chiek Peusangan sebagai tindak lanjut amanah musyawarah Yayasan Almuslim Peusangan (YAP).

Filosofi ini terus dihidupkan generasi demi generasi. Identitas sebagai “kampus wakaf” bahkan menjadi jati diri yang secara terbuka disuarakan oleh pemimpin lembaga pendidikan yang lahir dari rahim Yayasan Almuslim Peusangan yang sama — bahwa aset dan pengelolaannya diabdikan sepenuhnya untuk kemaslahatan umat dan keberlanjutan pendidikan, salah satunya diwujudkan lewat penyaluran beasiswa internal bernilai miliaran rupiah setiap tahun bagi mahasiswa kurang mampu.

Dalam forum Road to Aceh Waqf Summit, gagasan ini bahkan dirumuskan dalam satu kalimat yang menggetarkan, bukan sekadar kampus di atas tanah wakaf, melainkan wakaf yang menjelma menjadi peradaban.

Prinsip wakaf sebagai amal jariyah — sedekah yang pahalanya terus mengalir — inilah yang menjadi alasan mengapa lembaga pendidikan yang dirintis di Peusangan pada 1929 itu terus tumbuh, beregenerasi, dan menjangkau lebih banyak generasi, alih-alih padam ditelan zaman seperti banyak organisasi sezamannya.

Menata Kelembagaan, Dari Amanah Lisan ke Badan Hukum

Perjalanan panjang tentu diwarnai masa jaya dan masa surut. Titik balik penting terjadi pada Musyawarah Besar Almuslim bulan November 1979, ketika tata kelola dan operasional yayasan diperbarui secara menyeluruh. Pembaruan ini kemudian dikukuhkan lewat Akta Notaris Nomor 14/Lsm/AU/1993 tanggal 16 April 1998 dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bireuen.

Ketika Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 mewajibkan setiap yayasan berbadan hukum resmi, Yayasan Almuslim Peusangan menyesuaikan diri melalui Akta Notaris Nomor 32 tanggal 21 Juni 2010, yang kemudian disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui SK Nomor AHU.3258.AH.01.04 Tahun 2010 tertanggal 9 Agustus 2010. Sejak saat itu, amanah wakaf masyarakat Peusangan memiliki payung hukum yang kuat dan modern, tanpa kehilangan ruh awalnya sebagai gerakan wakaf berbasis masyarakat.

Di bawah satu yayasan inilah kini bernaung tiga pilar pendidikan sekaligus, Institut Agama Islam (IAI) Almuslim Aceh — yang kini menjadi Universitas Islam Aceh, Universitas Almuslim (Umuslim), dan Pesantren Terpadu Almuslim Matangglumpangdua. Ketiganya adalah cabang dari akar wakaf yang sama, dibesarkan oleh amanah yang sama pula.

Perjalanan Kampus Paya Lipah

Fokus sejarah UIA secara khusus bermula pada 1985, ketika Yayasan Almuslim Peusangan mendirikan Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Almuslim dengan satu-satunya program studi kala itu, Pendidikan Agama Islam (PAI). Visinya jelas mewujudkan sarjana muslim yang terampil, profesional, beriman, dan bertakwa, berlandaskan ajaran Islam dan falsafah Pancasila, serta mampu bersaing di tingkat lokal maupun nasional.

Perkembangan STIT Almuslim membawanya bertransformasi pada 6 Oktober 2010 menjadi Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Almuslim Bireuen, berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Nomor Dj.I/675/2010. Perubahan ini menjadi tonggak baru pendidikan bagi masyarakat Peusangan dan Aceh secara umum, ditandai dengan lahirnya dua program studi baru, Hukum Keluarga Islam (HKI) dan Manajemen Pendidikan Islam (MPI).

Hanya empat tahun kemudian, tepatnya 2014, status perguruan tinggi swasta ini kembali naik kelas menjadi Institut Agama Islam (IAI) Almuslim Aceh, lengkap dengan tambahan program studi Pendidikan Bahasa Arab, Perbankan Syariah, dan Ekonomi Syariah. Kepemimpinan pertama IAI Almuslim Aceh dipercayakan kepada Dr. Saifullah, M.Pd, yang menakhodai kampus selama dua periode berturut-turut (2014–2018 dan 2018–2022).

Mempertahankan Akreditasi B dan Merajut Jejaring Internasional

Kampus yang beralamat di Jalan Medan–Banda Aceh, Paya Lipah, ini tumbuh pesat. Pada masanya, IAI Almuslim Aceh menjadi satu-satunya perguruan tinggi swasta di Aceh yang meraih akreditasi institusi predikat B (Baik Sekali) dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) — status yang berhasil dipertahankan hingga diperbarui kembali pada September 2022 melalui Surat Keputusan Direktur Dewan Eksekutif BAN-PT No. 139/SK/BAN-PT/Ak-PPJ/PT/IV/2022.

Julukan “Kampus Perubahan” pun melekat pada institusi ini. Jejaring kerja sama terus diperluas, mulai dari tingkat nasional hingga mancanegara seperti Malaysia, Thailand, Riyadh (Arab Saudi), dan Tunisia, sebagai wujud penguatan tridarma perguruan tinggi. Dengan populasi mahasiswa mencapai lebih dari seribu orang, kampus ini mengelola tiga fakultas, yakni Fakultas Syariah (Hukum Keluarga Islam), Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (Perbankan Syariah dan Ekonomi Syariah), serta Fakultas Tarbiyah (Pendidikan Agama Islam, Manajemen Pendidikan Islam, dan Pendidikan Bahasa Arab).

Kepercayaan dari berbagai lembaga nasional turut menegaskan reputasi ini — mulai dari pengelolaan Pojok Bursa Efek di bawah Bursa Efek Indonesia (BEI), kerja sama dengan Muamalat Institute, hingga kemitraan akademik dengan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta dan UIN Sumatera Utara.

Estafet Kepemimpinan dan Lahirnya Universitas Islam Aceh

Sebagai bagian dari Koordinator Perguruan Tinggi Islam Swasta (Kopertais) Wilayah V Aceh yang berada di bawah Kementerian Agama RI, IAI Almuslim Aceh mengalami pergantian kepemimpinan pada Selasa, 17 Oktober 2022. Tongkat estafet dari Dr. Saifullah, M.Pd resmi berpindah ke Dr. Nazaruddin Abdullah, M.A — rektor kelahiran Bugak Krueng Mate yang mengemban harapan besar masyarakat Peusangan dan Aceh untuk membawa kampus ke fase pertumbuhan berikutnya.

Harapan itu terjawab dua tahun kemudian. Melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1258 Tahun 2024, status IAI Almuslim Aceh resmi beralih bentuk menjadi Universitas Islam Aceh (UIA) — penanda babak baru dalam perjalanan panjang lembaga yang berakar dari wakaf tanah Peusangan hampir satu abad silam. Transformasi ini juga membuka jalan bagi hadirnya Program Pascasarjana, dengan dua program studi magister, yaitu Magister Pendidikan Agama Islam (MPAI) dan Magister Hukum Keluarga Islam (MHKI).

Wakaf sebagai Kompas Masa Depan UIA

Sejarah UIA menegaskan satu hal, sebuah kampus yang dibangun di atas wakaf memiliki keterikatan yang berbeda dengan masyarakat yang mewakafkannya. Amanah ini bukan sekadar aset tanah, melainkan ikatan moral yang mewajibkan pengelolanya untuk menjaga legalitas aset, memperbesar manfaatnya secara berkelanjutan, dan mengarahkan hasilnya kembali kepada kemaslahatan umat — sebagaimana ditegaskan dalam berbagai forum wakaf pendidikan tinggi Islam di Indonesia.

Dengan visi menjadi universitas Islam yang unggul dalam peradaban Nusantara berbasis peace education, syariat Islam, dan wawasan global pada tahun 2045, Universitas Islam Aceh melangkah maju bukan dengan melupakan akarnya, melainkan dengan menghidupkannya. Dari sebidang tanah wakaf di Peusangan tahun 1929, kini tumbuh sebuah universitas yang menjadi rumah keilmuan bagi generasi baru Aceh — bukti nyata bahwa amal jariyah, ketika dijaga dengan amanah, benar-benar tidak pernah putus alirannya.


Universitas Islam Aceh (UIA) Jl. Universitas Islam Aceh, Paya Lipah, Kec. Peusangan, Kabupaten Bireuen, Aceh 24261 Email: [email protected] | WA: +62 821 6262 9022