PAYA LIPAH – Universitas Islam Aceh (UIA) merilis pengumuman resmi alokasi penerima manfaat kebijakan pemotongan dan pengurangan biaya pendidikan bagi mahasiswa yang terdampak bencana banjir bandang.
Hal ini disampaikan Rektor UIA Dr Nazaruddin MA usai kegiatan sosialisasi KPM Terpadu Internasional 2026 di Aula Tgk Chik Abdurrahman bersama sejumlah mahasiswa semester VI, Kamis, 18 Juni 2026.
Berdasarkan rekapitulasi data terbaru, terdapat total 42 mahasiswa dari jenjang Strata Satu (S1) dan Strata Dua (S2) yang berhak menerima subsidi biaya operasional kuliah tersebut.
“Langkah ini merupakan kelanjutan dari Surat Keputusan (SK) Rektor Universitas Islam Aceh Nomor 02/UIA/I/2026 yang diterbitkan sebagai bentuk mitigasi dampak ekonomi pascabencana bagi civitas akademika. Melalui kebijakan ini, besaran pengurangan biaya kuliah diberikan secara proporsional berdasarkan tingkat kerusakan yang dialami oleh masing-masing keluarga mahasiswa,” sebut Nazaruddin yang didampingi Wakil Rektor Bidang Keuangan Edi Mizwar MPd.
Nazaruddin juga menegaskan bahwa kebijakan ini diambil sebagai langkah konkret institusi untuk menjamin keberlanjutan masa depan akademik mahasiswa. Kampus berkomitmen penuh agar kendala finansial akibat bencana alam tidak menjadi alasan terhentinya aktivitas belajar mengajar.
“Pemberian keringanan dan potongan SPP ini merupakan bagian dari kepedulian kampus terhadap korban banjir yang berdampak, sekaligus untuk mendukung proses pendidikan agar tetap terus berjalan tanpa hambatan,” ujar Nazaruddin.
Lebih lanjut, Edi Mizwar juga menyebutkan pemberian potongan ini SPP ini berdasarkan data yang diajukan oleh fakultas setelah melewati proses verifikasi.
Untuk program Pascasarjana (S2) tercatat sebanyak 26 mahasiswa yang tersebar di Semester II dan IV. Pada jenjang magister ini, sebanyak 12 mahasiswa mendapatkan potongan SPP sebesar 30 persen (kategori rumah rusak ringan), sehingga biaya kuliah berkurang menjadi Rp 3.325.000. Sementara 14 mahasiswa lainnya mendapatkan potongan sebesar 50 persen (kategori rumah rusak berat), dengan penyesuaian tarif menjadi Rp 2.375.000.
“Pada jenjang S1, Fakultas Tarbiyah mencatat 10 mahasiswa penerima manfaat yang seluruhnya masuk dalam kategori rumah rusak berat. Para mahasiswa tersebut mendapatkan pemotongan SPP sebesar 50 persen, sehingga hanya diwajibkan membayar Rp 750.000 dari tarif normal sebesar Rp 1.500.000 untuk satu semester berjalan,” rinci Edi.
Sementara itu, lanjut Edi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) mencatat 6 mahasiswa penerima manfaat. Sebanyak 5 mahasiswa rumpun Perbankan Syariah dan Ekonomi Syariah mendapatkan potongan sebesar 30 persen sehingga biaya kuliah menjadi Rp 1.050.000.
“Adapun 1 mahasiswa atas nama Ola Fazila dari Program Studi Ekonomi Syariah menerima fasilitas pembebasan biaya kuliah secara penuh berupa gratis SPP selama dua semester berturut-turut karena masuk dalam kategori rumah hilang total,” tutupnya.









Belum ada komentar