rektor uia dr nazaruddin ma
Pemotongan dan Pengurangan Biaya Pendidikan bagi Mahasiswa Korban Banjir

Pemotongan dan Pengurangan Biaya Pendidikan bagi Mahasiswa Korban Banjir

Rektor Universitas Islam Aceh melalui Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Kemahasiswaan merilis data rekap mengenai jumlah penerima manfaat terkait pemotongan dan pengurangan biaya pendidikan bagi mahasiswa korban banjir untuk tingkat Sarjana (S1) dan Pascasarjana (S2) mengenai cakupan semester, besaran potongan, dan bentuk keringanan yang diberikan kepada mahasiswa UIA, Kamis, 18 Juni 2026.

Untuk mahasiswa program Pascasarjana (S2) jumlah penerima manfaat sebanyak 26 mahasiswa. Dengan cakupan semester tersebar pada Semester II (17 mahasiswa) dan Semester IV (9 mahasiswa). Adapun besaran potongan dan bentuk keringanan:

  • Kategori Rumah Rusak Ringan (Potongan 30%): Diberikan kepada 12 mahasiswa (seluruhnya di Semester II). Biaya SPP berkurang dari Rp 4.750.000 menjadi Rp 3.325.000 selama 1 semester
  • Kategori Rumah Rusak Berat (Potongan 50%): Diberikan kepada 14 mahasiswa (5 mahasiswa Semester II dan 9 mahasiswa Semester IV). Biaya SPP berkurang dari Rp 4.750.000 menjadi Rp 2.375.000 selama 1 semester.

Sementara mahasiswa program sarjana (S1) di  Fakultas Tarbiyah jumlah penerima manfaat sebanyak 10 mahasiswa dan di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam ada 6 mahasiswa mulai dari angkatan 2022, 2024, dan 2025 (berada pada rumpun pendaftaran mahasiswa lama), adapun untuk besaran potongan dan keringanan:

  • Kategori Rumah Rusak Berat (Potongan 50%): Diberikan merata kepada seluruh penerima (10 mahasiswa). Biaya SPP normal sebesar Rp 1.500.000 dipotong menjadi hanya Rp 750.000 selama 1 semester.
  • Kategori Rumah Rusak Ringan (Potongan 30%): Diberikan kepada 5 mahasiswa. Biaya SPP normal sebesar Rp 1.500.000 dipotong menjadi Rp 1.050.000 selama 1 semester.
  • Kategori Rumah Hilang Total (Potongan 100%): Diberikan kepada 1 mahasiswa (Ola Fazila – Prodi Ekonomi Syariah). Bentuk keringanan berupa gratis SPP selama 2 semester.

Kebijakan ini diambil berdasarkan SK Rektor No. 02/UIA/I/2026. Secara umum, UIA menerapkan skema perlindungan biaya operasional kuliah pascabencana yang proporsional sesuai tingkat kerusakan:

Kategori Kerusakan Bentuk Keringanan / Potongan Biaya Durasi Kebijakan
Rumah Hilang Total Potongan 100% (Gratis SPP penuh) 2 Semester
Rumah Rusak Berat Potongan 50% dari tarif SPP normal 1 Semester
Rumah Rusak Ringan Potongan 30% dari tarif SPP normal 1 Semester
Terdampak Umum Potongan 15% dari tarif SPP normal 1 Semester

Informasi data dan detail mahasiswa bisa diakses ditingkat fakultas masing-masing serta dibagian keuangan UIA.

📢 Pengumuman Lainnya