Sinergi Kemenkumham Aceh dan UIA Perkuat Perlindungan Hukum Pelaku Usaha
Sinergi Kemenkumham Aceh dan UIA Perkuat Perlindungan Hukum Pelaku Usaha

Sinergi Kemenkum Aceh dan UIA Perkuat Perlindungan Hukum Pelaku Usaha

LHOKSEUMAWE – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh menggelar sosialisasi layanan perseroan perorangan dan kekayaan intelektual guna mendorong pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kota Lhokseumawe, Selasa, 28 April 2026.

Kegiatan yang mengusung tema “Naik Level: Membangun Kredibilitas Bisnis dengan Perseroan Perorangan dan Kekayaan Intelektual bagi UMKM” ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya legalitas usaha dan perlindungan produk.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Aceh Dr Drs Meurah Budiman SH MH menjelaskan bahwa perseroan perorangan merupakan kemudahan bagi pelaku UMKM untuk memperoleh status badan hukum dengan prosedur yang sederhana, cepat, dan biaya terjangkau.

“Keberadaan badan hukum ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan mitra bisnis serta memperluas akses pelaku usaha terhadap bantuan pembiayaan,” sebutnya.

Selain legalitas badan usaha, perlindungan kekayaan intelektual (KI) menjadi poin krusial dalam sosialisasi tersebut. Pelaku usaha didorong untuk segera mendaftarkan merek, hak cipta, maupun jenis KI lainnya guna memitigasi risiko pelanggaran hukum oleh pihak lain sekaligus meningkatkan nilai komersial dari inovasi produk yang dihasilkan.

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut juga hadir jajaran pimpinan Universitas Islam Aceh (UIA) di antaranya Rektor Dr Nazaruddin MA, Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Kerja Sama Dr Dhiauddin MA, Ketua LPPM Dr Malik Adharsyah Lc MA serta Dekan Fakultas Syariah M. Iqbal Lc MAg.

Sebagai bentuk penguatan kerja sama lintas sektor, dalam kesempatan yang sama dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) antara UIA dengan Kemenkum Aceh.

Kerja sama ini ditindaklanjuti dengan penandatanganan Nota Kesepakatan (Memorandum of Agreement/MoA) di bidang hukum, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Rektor UIA Dr Nazaruddin MA menyebutkan, adanya sinergi dengan Kemenkum Aceh ini merupakan langkah strategis yang memberikan nilai tambah signifikan bagi UIA dalam memperkuat implementasi Tridharma Perguruan Tinggi, khususnya pada aspek pengabdian masyarakat dan penguatan literasi hukum ekonomi.

“Melalui kolaborasi ini, UIA tidak hanya memperkokoh posisinya sebagai mitra strategis pemerintah dalam mendorong legalitas bisnis UMKM, tetapi juga memperkaya wawasan praktis mahasiswa mengenai perlindungan kekayaan intelektual yang sangat krusial dalam mencetak lulusan yang kompetitif dan adaptif di era digital,” pungkasnya.

Melalui sinergi antara pemerintah dan akademisi ini, UMKM di Aceh diharapkan memiliki fondasi hukum yang kuat sehingga mampu bersaing secara profesional, baik di tingkat nasional maupun internasional.

mou dan mou kemenkum aceh dan uia

Belum ada komentar

Artikel Terkait