PAYA LIPAH — Dalam upaya memperkuat kompetensi profesionalisme tenaga pengajar di bidang penyelesaian sengketa non-litigasi, sejumlah dosen Fakultas Syariah serta Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) Universitas Islam Aceh (UIA) mengikuti Pelatihan Arbitrase Batch 42.
Kegiatan ilmiah yang diselenggarakan oleh Dewan Sengketa Indonesia (DSI) bekerja sama dengan Institut Pengadaan Publik Indonesia (IPPI) ini berlangsung secara daring pada 28–30 September 2026.
Dekan Fakultas Syariah UIA, M Iqbal Lc MAg CPM, menjelaskan bahwa penguasaan instrumen Alternative Dispute Resolution (ADR) sangat krusial dalam merespons dinamika hukum dan pertumbuhan ekonomi modern.
“Keikutsertaan para dosen dalam pelatihan ini diharapkan dapat memperkuat pengembangan kajian hukum perdata, hukum bisnis, dan hukum acara di Fakultas Syariah. Sementara bagi FEBI, kompetensi ini menjadi pijakan penting dalam menyelesaikan sengketa transaksi dan aktivitas ekonomi syariah secara profesional,” ujar Iqbal, Senin, 1 Oktober 2026.
Selain mengasah kapasitas individu, sebut Iqbal, pemahaman mendalam mengenai arbitrase ini diproyeksikan dapat memperkaya materi perkuliahan, memperluas cakupan penelitian, serta meningkatkan kontribusi pengabdian kepada masyarakat.
“Langkah ini sekaligus mendukung visi UIA sebagai perguruan tinggi unggul yang berbasis peace education, syariat Islam, dan berwawasan global,” tambahnya.
Keikutsertaan civitas akademika ini berfokus pada pendalaman konsep dasar arbitrase, mekanisme pemeriksaan perkara, hingga peran strategis arbiter dalam memutus sengketa di sektor perdata, pengadaan barang dan jasa, serta transaksi bisnis syariah.
Adapun dosen UIA yang menjadi peserta dalam pelatihan tersebut meliputi M Iqbal Lc MAg CPM, Dr. Junaidi, SHI MA CPM, Dr (C) Azhari SSy MH CPM, Dessi Safnita MSos CPM serta Muzammil SH MH.



Belum ada komentar